Harapan itu sempat
tumbuh. Status sudah jelas: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Paruh Waktu. Tugas dijalankan. Jam mengajar dipenuhi. Tanggung jawab dipikul
sebagaimana guru lainnya. Namun ketika berbicara soal gaji, muncul pertanyaan
yang menggantung di banyak sekolah:
Mengapa PPPK Paruh Waktu
tidak bisa dibayarkan melalui Dana BOS?
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dijelaskan secara tegas
bahwa Dana BOS merupakan bagian dari Dana BOSP yang digunakan untuk biaya
operasional nonpersonalia satuan pendidikan.
Artinya sejak awal,
filosofi Dana BOS adalah untuk mendukung operasional sekolah—bukan untuk
membayar gaji aparatur pemerintah.
Lalu Bagaimana dengan
Komponen “Pembayaran Honor”?
Memang benar, dalam
komponen penggunaan Dana BOS Reguler terdapat ruang untuk “pembayaran honor”.
Namun ketentuan tersebut memiliki batasan yang sangat jelas:
- Honor hanya dapat diberikan kepada guru
dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN.
- Tercatat di Dapodik.
- Memenuhi persyaratan administrasi
lainnya.
- Dengan batas maksimal 20% (negeri)
dan 40% (swasta) dari total alokasi.
Sementara PPPK, termasuk
PPPK Paruh Waktu, secara hukum adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Status kepegawaiannya bukan tenaga honorer, melainkan bagian dari ASN
berdasarkan regulasi manajemen ASN nasional.
Di sinilah letak
persoalannya. Karena berstatus ASN, maka pembiayaan gaji PPPK tidak dapat
dikategorikan sebagai honor non-ASN yang boleh dibayarkan dari Dana BOS.
Kenapa Tidak Bisa
“Disiasati”?
Pasal-pasal dalam juknis
tersebut juga menegaskan bahwa Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai
belanja yang sudah menjadi kewajiban sumber pendanaan lain sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Gaji ASN—termasuk
PPPK—secara sistem penganggaran menjadi kewenangan APBN/APBD melalui mekanisme
belanja pegawai, bukan dana operasional sekolah.
Jika dipaksakan
menggunakan Dana BOS, maka berpotensi melanggar prinsip:
- Akuntabilitas
- Ketepatan sasaran
- Kepatuhan terhadap regulasi keuangan
negara
Dan konsekuensinya tidak
ringan: bisa berdampak pada temuan audit dan sanksi administratif.
Pertanyaan Besarnya
Jika PPPK Paruh Waktu
guru adalah bagian dari ASN, maka:
- Dari pos anggaran mana skema gajinya
disiapkan?
- Apakah pemerintah daerah sudah
mengalokasikan belanja pegawai untuk skema ini?
- Bagaimana sinkronisasi antara
kebijakan kepegawaian dan juknis Dana BOS?
Inilah yang menjadi ruang
diskusi kebijakan ke depan.
Dana BOS dirancang untuk mendukung operasional pendidikan, bukan membayar gaji ASN. Secara regulasi, sekolah memang tidak memiliki ruang untuk membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu melalui dana tersebut. Namun di balik kepatuhan terhadap aturan, ada kegelisahan yang nyata di lapangan.
Kita semua berharap ada
kepastian skema pembiayaan yang adil, jelas, dan tidak menimbulkan kebingungan
di tingkat satuan pendidikan.
Karena pada akhirnya,
guru—apa pun statusnya—adalah jantung dari mutu pendidikan.

Posting Komentar untuk "PPPK Paruh Waktu: Mengapa Gajinya Tak Bisa Dibayar dari Dana BOS? Ini Penjelasan Resminya"