BREAKING NEWS :
Loading...
SELAMAT DATANG DI BLOG PENA GURUKU

PPPK Paruh Waktu: Mengapa Gajinya Tak Bisa Dibayar dari Dana BOS? Ini Penjelasan Resminya

 

Harapan itu sempat tumbuh. Status sudah jelas: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tugas dijalankan. Jam mengajar dipenuhi. Tanggung jawab dipikul sebagaimana guru lainnya. Namun ketika berbicara soal gaji, muncul pertanyaan yang menggantung di banyak sekolah:

Mengapa PPPK Paruh Waktu tidak bisa dibayarkan melalui Dana BOS?

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dijelaskan secara tegas bahwa Dana BOS merupakan bagian dari Dana BOSP yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan.

Artinya sejak awal, filosofi Dana BOS adalah untuk mendukung operasional sekolah—bukan untuk membayar gaji aparatur pemerintah.

Lalu Bagaimana dengan Komponen “Pembayaran Honor”?

Memang benar, dalam komponen penggunaan Dana BOS Reguler terdapat ruang untuk “pembayaran honor”. Namun ketentuan tersebut memiliki batasan yang sangat jelas:

  1. Honor hanya dapat diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN.
  2. Tercatat di Dapodik.
  3. Memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
  4. Dengan batas maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) dari total alokasi.

Sementara PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, secara hukum adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Status kepegawaiannya bukan tenaga honorer, melainkan bagian dari ASN berdasarkan regulasi manajemen ASN nasional.

Di sinilah letak persoalannya. Karena berstatus ASN, maka pembiayaan gaji PPPK tidak dapat dikategorikan sebagai honor non-ASN yang boleh dibayarkan dari Dana BOS.

Kenapa Tidak Bisa “Disiasati”?

Pasal-pasal dalam juknis tersebut juga menegaskan bahwa Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah menjadi kewajiban sumber pendanaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gaji ASN—termasuk PPPK—secara sistem penganggaran menjadi kewenangan APBN/APBD melalui mekanisme belanja pegawai, bukan dana operasional sekolah.

Jika dipaksakan menggunakan Dana BOS, maka berpotensi melanggar prinsip:

  • Akuntabilitas
  • Ketepatan sasaran
  • Kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara

Dan konsekuensinya tidak ringan: bisa berdampak pada temuan audit dan sanksi administratif.

Pertanyaan Besarnya

Jika PPPK Paruh Waktu guru adalah bagian dari ASN, maka:

  • Dari pos anggaran mana skema gajinya disiapkan?
  • Apakah pemerintah daerah sudah mengalokasikan belanja pegawai untuk skema ini?
  • Bagaimana sinkronisasi antara kebijakan kepegawaian dan juknis Dana BOS?

Inilah yang menjadi ruang diskusi kebijakan ke depan.

Dana BOS dirancang untuk mendukung operasional pendidikan, bukan membayar gaji ASN. Secara regulasi, sekolah memang tidak memiliki ruang untuk membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu melalui dana tersebut. Namun di balik kepatuhan terhadap aturan, ada kegelisahan yang nyata di lapangan.

Kita semua berharap ada kepastian skema pembiayaan yang adil, jelas, dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat satuan pendidikan.

Karena pada akhirnya, guru—apa pun statusnya—adalah jantung dari mutu pendidikan.

Posting Komentar untuk "PPPK Paruh Waktu: Mengapa Gajinya Tak Bisa Dibayar dari Dana BOS? Ini Penjelasan Resminya"