Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah kembali melakukan penyempurnaan kebijakan pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 8
Tahun 2026. Regulasi ini merupakan pembaruan dari Permendikdasmen Nomor 8 Tahun
2025 yang sebelumnya menjadi pedoman teknis pengelolaan Dana BOSP.
Secara umum, kedua peraturan
tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan Dana BOSP dikelola secara
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel untuk mendukung peningkatan mutu
layanan pendidikan di satuan pendidikan. Tahapan pengelolaan dana—mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan
pertanggungjawaban—tetap menjadi kerangka utama dalam kedua regulasi.
Namun demikian, Permendikdasmen 8
Tahun 2026 menghadirkan sejumlah penajaman kebijakan. Di antaranya adalah
penguatan prioritas penggunaan dana agar lebih terarah pada peningkatan
kualitas pembelajaran, penyempurnaan mekanisme penyaluran berbasis validasi dan
sinkronisasi data, serta penegasan sistem pelaporan yang lebih terintegrasi
secara digital.
Selain itu, regulasi terbaru ini
juga mempertegas aspek pengawasan dan akuntabilitas, termasuk ketentuan sanksi
administratif apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana. Langkah ini
dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola dan memastikan dana yang
disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Beberapa poin penting yang termuat dalam Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2026:
- Jenis Dana BOSP terdiri dari Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
- Dasar Perhitungan Dana untuk PAUD ≥9 siswa, untuk SLB/Terpencil ≥60 siswa, untuk Kesetaraan ≥10 warga belajar.
- Batas Honor Non-ASN: PAUD, BOS Swasta, dan Kesetaraan (40%), BOS Negeri 20%.
- Alokasi Wajib Buku terdiri dari BOP PAUD ≥5%, BOS dan Kesetaraan ≥10%.
Untuk lebih jelasnya termasuk
mekanisme penggajian Honor Non-ASN silahkan download JUKNIS BOS TERBARU DISINI
Dengan terbitnya Permendikdasmen
8 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan
sistem pengelolaan Dana BOSP agar lebih tepat sasaran, transparan, dan
berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Juknis Baru Dana BOSP"