BREAKING NEWS :
Loading...
SELAMAT DATANG DI BLOG PENA GURUKU

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Juknis Baru Dana BOSP

 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali melakukan penyempurnaan kebijakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan pembaruan dari Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi pedoman teknis pengelolaan Dana BOSP.

Secara umum, kedua peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan Dana BOSP dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan. Tahapan pengelolaan dana—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban—tetap menjadi kerangka utama dalam kedua regulasi.

Namun demikian, Permendikdasmen 8 Tahun 2026 menghadirkan sejumlah penajaman kebijakan. Di antaranya adalah penguatan prioritas penggunaan dana agar lebih terarah pada peningkatan kualitas pembelajaran, penyempurnaan mekanisme penyaluran berbasis validasi dan sinkronisasi data, serta penegasan sistem pelaporan yang lebih terintegrasi secara digital.

Selain itu, regulasi terbaru ini juga mempertegas aspek pengawasan dan akuntabilitas, termasuk ketentuan sanksi administratif apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola dan memastikan dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Beberapa poin penting yang termuat dalam Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2026:

  • Jenis Dana BOSP terdiri dari Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
  • Dasar Perhitungan Dana untuk PAUD ≥9 siswa, untuk SLB/Terpencil ≥60 siswa, untuk Kesetaraan ≥10 warga belajar.
  • Batas Honor Non-ASN: PAUD, BOS Swasta, dan Kesetaraan (40%), BOS Negeri 20%.
  • Alokasi Wajib Buku terdiri dari BOP PAUD ≥5%, BOS dan Kesetaraan ≥10%.

Untuk lebih jelasnya termasuk mekanisme penggajian Honor Non-ASN silahkan download JUKNIS BOS TERBARU DISINI

Dengan terbitnya Permendikdasmen 8 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan sistem pengelolaan Dana BOSP agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.




Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Juknis Baru Dana BOSP"