THR dan Gaji 13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang segera cair.
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN, baik itu PNS maupun PPPK, baik yang masih aktif maupun PNS sudah pensiun. Berdasarkan PP Nomor 14 tahun 2024 menyatakan bahwa yang berhak mendapatkan THR dan Gaji 13 tahun 2024 adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Berikut ini uraian THR dan Gaji 13 bagi PNS dan PPPK guru yang anggarannya bersumber dari APBD.
THR dan gaji 13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan dimaksud paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. Hal tersebut memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Sama halnya dengan PNS dan PPPK guru, Calon PNS juga berhak mendapatkan THR dan Gaji 13 ini. Perbedaannya Calon PNS hanya mendapatkan THR dan Gaji 13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS.
Lalu, kapan jadwal pencairan THR dan Gaji 13 ini akan dilakukan? Simak ulasannya berikut ini.
THR akan dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 1445 H (Dalam hal THR belum dapat dibayarkan karena sesuatu faktor san hal lainnya, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya).
Sementara gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Sama halnya dengan THR, dalam hal gaji 13 belum dapat dibayarkan, gaji 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
Simak penjelasan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.
Posting Komentar untuk "THR, GAJI 13 2024 SEGERA CAIR, INI JADWALNYA"