BREAKING NEWS :
Loading...
SELAMAT DATANG DI BLOG PENA GURUKU

Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap III

 

KRITERIA PESERTA

YANG BERHAK IKUT SELEKSI PPPK GURU TAHAP III

Proses rekruitmen PPPK guru telah melewati 2 (dua) tahap, dan menyisakan satu tahap lagi yaitu tahap ke-3 (tiga).

Menurut pengumuman Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah, berikut kriteria yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3:

1.    Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;

2.    Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

3.    Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

4.    Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Peserta yang tidak lolos Tahap 1 dan 2 dapat melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang pada tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Formasi yang dapat dipilih oleh pelamar adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah Indonesia (berbeda dengan tahap 1 dan 2 yang hanya diperuntukkan untuk daerahnya masing – masing).

Meskipun bebas memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia, akan tetapi pelamar tetap diwajibkan memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.

Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Kepmen PANRB Nomor 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

1 komentar untuk "Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap III"

Unknown 27 Desember 2021 pukul 14.47 Hapus Komentar
Terima kasih infonya Kak